Selasa, 22 Desember 2009

Selayang Pandang Lelang di Indonesia


Bismillahirrahmanirrahim....

Mungkin banyak yang belum tau nih tentang metode penjualan secara Lelang. Maklum saja, liklannya aja baru ada di tv taon ini. Jadi wajar kalau banyak masyarakat yang belum tahu.
Okelah kalau begitu, tak kasih tau aja deh bagi yang belum tau.

"Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang (definisi dari PMK 40/PMK.07/2006)." 

Dari definisi di atas, terlihat bahwa lelang merupakan salah satu bentuk penjualan yang bisa diandalkan. Hal yang membuat lelang lebih unggul dibandingkan dengan metode penjualan biasa adalah:
  1. Diumumkan terlebih dahulu oleh pihak penjual, sehingga mampu mendatangkan banyak peminat;
  2. Penjualan dilakukan di hadapan umum, dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 orang peserta lelang. Hal ini akan menciptakan atmosfir persaingan yang ketat dalam pembentukan harga;
  3. Aman, karena dokumen-dokumen kepemilikan wajib diperlihatkan kepada Pejabat Lelang;
  4. dll.
 Jenis lelang di Indonesia untuk saat ini ada tiga :
1. Lelang Eksekusi
2. Lelang Non Eksekusi Wajib
3. Lelang Non Eksekusi Sukarela 

Pada intinya, semua jenis lelang harus dilakukan dihadapan Pejabat Lelang, baik Pejabat Lelang kelas I (pemerintah) maupun Pejabat Lelang Kelas II (Swasta).
Untuk kewenangannya dibagi lagi, jadi....
Pejabat Lelang Kelas I bisa memimpin lelang apa saja, tapi bila di daerah tempat Pejabat Lelang Kelas I ada Pejabat Lelang Kelas II, maka Pejabat Lelang Kelas I tidak boleh melaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela (kalo ga salah gitu sih...).
Nah,,,gimana dengan Pejabat Lelang Kelas II..??
Pejabat Lelang Kelas II hanya diberi wewenang untuk menyelenggarakan Lelang Non Eksekusi Sukarela, Lelang dari BUMN (persero), dan lelang Aset Bank Dalam Likuidasi...

Tapi......
Jangan seneng dulu, kenyataan di lapangan tak seindah yang dibayangkan. Banyak hal-hal yang diluar skenario. Seperti halnya yang terjadi pada kasus Lelang Hak Tanggungan yang terjadi di KPKNL Jakarta II (liat Surat Pembaca Kompas tanggal berapa yak...lupa..). Oia...  FYI ... KPKNL=Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Tanah yang dilelang mendapat gugatan dari pengadilan, kemudian setelah di pengadilan ternyata Pemenang lelang yang notabene memegang Risalah Lelang (akta otentik dari pembelian lelang) kalaaaahhhh... ga tau tuh gimana kelanjutan kisahnya. Belum lagi banyaknya mafia-mafia lelang yang sepertinya sulit untuk diberantas (ga tau tuh gimana yah cara ngeberantas kecoa-kecoa itu..!!??)



gitu deh...

Untuk itu, diperlukan peran pengawasan dari masyarakat agar Pelaksanaan Lelang bisa berjalan dengan baik, aman, tertib, dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Baik bagi pembeli maupun bagi penjual.

Lelang...
Pembeli Senang, Penjual Senang.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Modern Warfare 3